Libur Nataru Aman, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Terlayani Meski di Luar Domisili

by -11 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap diiringi dengan mobilitas masyarakat lintas daerah yang berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar domisili fasilitas kesehatan tempatnya terdaftar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir apabila jatuh sakit saat bepergian. Selama status kepesertaan aktif, layanan kesehatan tetap dapat diakses di fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


“Selama kepesertaan aktif, layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai ketentuan. Peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Titus, Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa peserta JKN yang berada di luar domisili masih dapat mengakses layanan kesehatan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.

Bagi peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa harus melalui prosedur rujukan berjenjang. Ini merupakan bagian dari transformasi mutu layanan kami agar layanan kesehatan semakin mudah, cepat, dan setara di mana pun peserta berada,” ungkapnya.

Titus menambahkan, kondisi gawat darurat yang dijamin JKN meliputi keadaan yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga kondisi yang memerlukan tindakan medis segera. Penilaian kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter penanggung jawab pasien.

Kemudahan akses layanan kesehatan di luar domisili juga dirasakan oleh Amanda (24), peserta JKN asal Banyuwangi. Ia mengaku pernah memanfaatkan layanan JKN saat sedang berlibur ke Malang.

“Saat itu saya tiba-tiba merasa mual dan beberapa kali muntah. Saya punya riwayat maag, sehingga khawatir kondisinya semakin parah. Akhirnya saya memutuskan untuk berobat ke FKTP terdekat,” ungkap Amanda saat berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan.

Menurutnya, proses pelayanan berjalan cukup mudah. Ia hanya perlu menunjukkan KTP dan mendapatkan penjelasan dari petugas medis terkait ketentuan penggunaan JKN di luar domisili, termasuk batas maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

“Kita tidak tahu kapan sakit datang, jadi sangat penting menjadi peserta JKN agar tetap terlindungi kapan pun dan di mana pun. Saya juga memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Banyak menu yang memudahkan peserta, salah satunya Info Lokasi Faskes, sehingga saat di luar domisili saya bisa mengetahui FKTP terdekat,” tutupnya.///////////

iklan warung gazebo