Situbondo, Seblang.com – Guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan iklim investasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Langkah strategis ini diambil untuk menghadirkan payung hukum yang jelas sekaligus meningkatkan daya saing Situbondo di mata para penanam modal. Tak sekadar menyusun draf, legislatif juga melibatkan pelaku usaha, pegiat UMKM, hingga kalangan akademisi untuk membedah dan menyempurnakan isi regulasi tersebut.
Ketua Pansus DPRD Situbondo, Syaifullah, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan manifestasi keseriusan legislatif dalam mendorong percepatan pembangunan. Hal itu ia sampaikan saat ditemui pada Selasa (3/3/2026).

“Secara teoritis maupun praktik, investasi merupakan motor utama pendorong ekonomi daerah sekaligus pembuka lapangan kerja. Kami ingin memastikan Situbondo memiliki regulasi yang kuat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Syaifullah.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Aturan tersebut memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal.
“Undang-undang sudah memberi ruang. Kini tinggal bagaimana kita memformulasikan aturan turunan agar investor mendapat kepastian, namun di sisi lain daerah tetap terlindungi dan memperoleh manfaat signifikan,” tegasnya.
Dalam draf yang tengah dibahas, Pansus mengusulkan dua skema insentif utama. Pertama adalah insentif fiskal yang mencakup pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah dalam jangka waktu tertentu. Namun, Syaifullah menekankan adanya syarat khusus bagi penerima insentif ini.
“Insentif fiskal tidak diberikan cuma-cuma. Salah satu syarat mutlaknya adalah investasi tersebut harus mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan,” imbuhnya.
Kedua adalah insentif nonfiskal yang menitikberatkan pada kemudahan perizinan serta kepastian waktu pelayanan. Menurutnya, kecepatan dan transparansi birokrasi sering kali lebih menarik bagi investor dibandingkan sekadar potongan pajak.
Guna memastikan Perda ini bersifat aplikatif dan tidak hanya normatif, Pansus juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo.
Masukan dari kalangan ekonom dan pelaku UMKM menjadi bahan evaluasi penting untuk melihat celah yang perlu diperbaiki.
“Kami ingin draf ini matang dari segala sisi. Keterlibatan akademisi penting untuk menelaah aspek sosiologis dan ekonomi, sementara pelaku usaha memberikan perspektif kebutuhan riil di lapangan,” kata Syaifullah.
DPRD Situbondo menargetkan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif bagi masyarakat Situbondo. (adv)











