“Kita melihat Polri sangat transparan dan terbuka, termasuk memberikan izin dilakuksn autopsi ulang,” ujar Edi.
Menurut Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri diminta fokus pada pembuktian hukum secara scientific crime investigation ( pembuktian secara ilmiah) agar semua bisa dipertanggjawabkan secara hukum.
Edi menjelaskan dalam menangani kasus penembakan ini, secara hukum, Polri tentu harus bisa mempertanggung jawabkan dua konsekuensi hukum yakni konsekuensi secara yuridis dan keilmuan. Agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat.
“Saat ini kita tahu, kinerja Polri terus disorot atas penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut,” tutup Edi.////












