Alayk juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan organisasi notaris di Kabupaten Malang, mengingat sebelumnya telah ada nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia dan Kementerian Koperasi terkait pengurusan legalitas koperasi.
“Termasuk soal biaya legalitas yang telah disepakati, maksimal sebesar Rp2,5 juta per satu KopDes Merah Putih,” jelasnya.
Ia menambahkan, penganggaran legalitas koperasi bisa menggunakan dana APBD 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ yang memperbolehkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembiayaan tersebut.
“SE Mendagri ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk menggunakan APBD dalam pengurusan legalitas KopDes Merah Putih,” kata Alayk.
Berdasarkan laporan Dinas Koperasi Kabupaten Malang, Alayk menyebut seluruh 390 desa dan kelurahan telah menyelesaikan Musdes khusus pembentukan koperasi tersebut per tanggal 13 Mei 2025.
“Dari informasi yang saya terima dari Dinas Koperasi, seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Malang telah melaksanakan MusDes KopDes Merah Putih,” pungkasnya.











