Legislatif Desak Pemkab Malang Segera Legalkan 390 KopDes Merah Putih

by -44 Views
Wartawan: Achmad Soeseno
Editor: Herry W Sulaksono
Foto : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok saat memberikan arahan di Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Malang, seblang.comDPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera menuntaskan proses legalisasi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang telah terbentuk di 390 desa dan kelurahan.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, usai seluruh wilayah menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan koperasi tersebut.

Alayk menyebut seluruh tahapan Musdes telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Kementerian Koperasi.

“Saya melihat di lapangan, pendirian KopDes Merah Putih di Kabupaten Malang menggunakan tiga model, yakni pendirian dari nol, revitalisasi, dan pengembangan dari koperasi yang sudah ada,” ujarnya di Kepanjen, Jumat (16/5/2025).

Ia meminta Pemkab Malang, khususnya Dinas Koperasi, untuk segera melanjutkan proses menuju pengurusan badan hukum bagi seluruh koperasi yang sudah terbentuk.

“Langkah selanjutnya adalah pengurusan legalitas atau badan hukum dari 390 KopDes Merah Putih. Ini tugas Dinas Koperasi untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

iklan warung gazebo