Lebaran Tanpa Cemas! BPJS Kesehatan Banyuwangi Gandeng Dinkes, FKPI dan IDI Tetap Berikan Layanan JKN Meski Libur Lebaran

by -133 Views
Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto bersama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Banyuwangi Faiz Fadholi, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Banyuwangi, dr. Taufik dan dr. Nelly Mulyaningsih, Ketua IDI Cabang Banyuwangi saat konferensi pers.

Banyuwangi, seblang.com– Takut sakit di tengah euforia Lebaran? Jangan khawatir! BPJS Kesehatan Banyuwangi tetap membuka pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh peserta selama libur Lebaran 2025.

Tentunya, kebijakan ini didukung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PKFI) setempat.

“Libur lebaran di tahun ini itu kurang lebih hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang mana BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta. Baik itu di sisi administrasi, informasi, maupun pengaduan. Karena namanya orang sakit, kita tidak tahu kapan datangnya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Titus menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan piket layanan di kantor cabang pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118-165-165 juga tetap beroperasi selama 24 jam setiap hari.

“Peserta dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, hingga pengaduan. Selain itu, layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan juga tetap dapat diakses,” kata Titus.

Prinsip portabilitas dalam Program JKN, membuat peserta yang tengah mudik pun dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

“Peserta yang sedang mudik tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, fasilitas kesehatan  yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan siap memberikan pelayanan,” ujarnya.

“Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh mitra, termasuk Dinas Kesehatan, PKFI dan IDI yang memberikan dukungan atas kebijakan ini,” imbuhnya.

Titus menambahkan bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. “Jadwal pengambilan obat PRB yang jatuh pada masa libur dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis,” jelasnya.

iklan warung gazebo