“Yang pertama di Kediri sudah ada bandara sehingga dapat mengganggu penerbangan dapat memicu kebakaran rumah dan lahan, karena jatuhnya tidak terkendali, serta dapat mengganggu jaringan listrik PLN,” terang AKBP Gathut.
Saat ini, Polres Trenggalek belum memberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku yang nekat menerbangkan balon udara. Namun, mereka terus mengimbau agar masyarakat patuh demi keselamatan bersama.
Perilaku nekat sebagian warga dalam menerbangkan balon udara juga mengancam pengguna jalan raya di Jalan Soekarno-Hatta Trenggalek. Bahkan, satu balon udara yang jatuh hampir menimpa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN.
Razia ini dilakukan di beberapa kecamatan seperti Durenan, Trenggalek, Gandusari, dan Tugu.//////









