“Kami akan mencabut gugatan perdata nama GOR BK apabila benar benar nantinya dipastikan nama GOR BK tidak digunakan, dalam arti GOR itu jangan diatas namakan Bung Karna baru LBH Mitra Santri akan mencabut gugatan akan tetapi sepanjang nama itu tetap diatas namakan Bung Karna, proses hukum di pengadilan tetap untuk dilanjutkan sesuai dengan tahapan berikutnya,” ujarnya.
Dilain tempat juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya SH, MH mengatakan, agenda hari ini mediasi. “Penyampaian resume oleh Bupati, Senin akan ditanggapi lagi oleh LBH Mitra Santri,” pungkasnya. (//////)










