Situbondo, seblang.com – Polemik perjalanan ibadah umroh rombongan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo yang dilaksanakan pada Januari 2025 semakin memanas.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, selaku kuasa hukum enam jemaah yang merasa dirugikan, resmi melayangkan surat somasi kepada PCNU Situbondo dan Ketua Umroh Bersama PCNU Situbondo pada 1 Desember 2025. Somasi ini dikeluarkan setelah upaya musyawarah untuk mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan tidak membuahkan hasil.
Enam jemaah yang didampingi LBH Mitra Santri adalah Ibu Nasipah, Ernawati, S.Pd., Endro Suyitno, Yuni Sri Herlinda, Yuwarno, dan Tutik Sri Andayani, S.Sos. Mereka mengaku mengalami kerugian dan ketidaknyamanan akibat perjalanan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Keberatan jemaah yang disampaikan dalam somasi meliputi rute perjalanan yang jauh lebih melelahkan dari yang dijanjikan. Awalnya perjalanan disebut hanya transit satu kali, namun jemaah justru harus transit berulang di Kuala Lumpur (Malaysia), Bangkok (Thailand), Amman (Yordania), sebelum menuju Riyadh dan Jeddah (Arab Saudi). Selain itu, jemaah disebut sempat tertahan hingga satu minggu di Jakarta.
Durasi ibadah yang dijanjikan juga tidak terpenuhi. Dari total perjalanan 16 hari yang semestinya meliputi 9 hari di Makkah dan 5 hari di Madinah, jemaah hanya menghabiskan 3 hari di Makkah dan 1 hari di Madinah, sehingga ibadah tidak berjalan optimal.
LBH Mitra Santri turut mengungkap dugaan pelanggaran administrasi, karena pembayaran biaya umroh sebesar Rp26.500.000 per jemaah dilakukan melalui PCNU dan panitia, bukan langsung ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi, yakni PT Mahabbah Firauza Travel.
“Klien kami sangat dirugikan, diombang-ambingkan dalam perjalanan yang melelahkan dan waktu ibadah yang jauh berkurang,” ujar Abdurrahman dari LBH Mitra Santri. Ia menegaskan bahwa PCNU dan panitia umroh telah beberapa kali berjanji memberikan ganti rugi, namun hingga somasi dilayangkan, janji tersebut dinilai “nol rupiah”.
Surat somasi yang dikirim pada Senin, 1 Desember 2025 itu memberikan waktu 14 hari sejak diterima agar PCNU dan panitia umroh memberikan ganti rugi kepada para jemaah. Apabila tidak dipenuhi, LBH Mitra Santri menyatakan siap menempuh jalur pidana maupun perdata.
LBH juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 122, 123, dan 124 terkait tindakan tanpa hak dalam mengumpulkan, memberangkatkan, serta menerima setoran dana jemaah umroh.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa setoran diberikan kepada PCNU dan panitia umroh. Jika tidak ada itikad baik, jalur hukum adalah solusi terbaik demi keadilan jemaah umroh PCNU,” tegas Abdurrahman.
Sementara itu, Ketua PCNU Situbondo, Muhyiddin Khotib, menyampaikan belum mengetahui adanya somasi tersebut.
“Saya belum tahu dan belum menerima dokumennya. Kalau pun ada, biar LPBH NU yang menangani,” ujarnya singkat.///////











