Situbondo, seblang.com – Ratusan warga yang tergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia LBH (GKSBASRA) dan Lembaga Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi Resistensi Advokasi (GP SAKERA) Situbondo melakukan unjuk rasa di depan Polres Situbondo.
Mereka menuntut polisi obyektif dan profesional terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan, tambang liar dan mobil bodong yang sudah menjadi pelaporan LBH GKSBASRA, Senin (17/10/2022).
Menurut Supriyono, SH M.Hum., selaku penasehat LBH GKSBASRA, Hal ini dilakukan karena kasus yang menimpa salah satu LSM berinisial SB dan 5 rekannya sudah masuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilimpahkan ke Polres Situbondo, artinya tidak ada alasan lagi bagi Polres Situbondo untuk menetapkan tersangka.
“Oleh sebab Itu, kami meminta kepada Polres Situbondo segera melimpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana pasal 372 Jo. 378 ( KUHP) ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” ungkap salah satu Orator Aksi, Supriyono.
Selanjutnya, Supriyono juga meminta kepada Polres Situbondo segera tetapkan tersangka terhadap pelaku tindak pidana kasus pasal 372 Jo. 378 ( KUHP, dan juga usut tuntas pelaku kasus pasal 372 Jo. 378 ( KUHP) di internal Polres Situbondo.
“Meminta Kapolres Situbondo tegas dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu,” pintanya saat orasi di depan para personel Polres Situbondo.
Dalam orasinya mereka juga melakukan aksi sambil membentangkan spanduk dan membawa keranda mayat yang bertuliskan ‘Keadilan Harus di Tegakkan’ di depan Mapolres Situbondo sebagai bentuk kekecewaan terhadap Polres Situbondo karena dianggap lamban dalam mengusut kasus yang telah mereka laporkan, apalagi kasus 372 Jo. 378 (KUHP) karena hal ini sudah SPDP jelas Supriyono.
Sementara itu, Direktur LBH GKSBASRA, Taufik,SH., yang sekaligus sebagai perwakilan aksi mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula saat oknum datang kepada pelapor di Surabaya menyampaikan sebagai penggiat anti korupsi dari organisasi GP Sakera yang dia bentuk.
Mereka yang dilaporkan berjumlah sebanyak 6 orang, masing-masing pelapor diberi handpone senilai kurang lebih Rp. 60 juta, beserta uang biaya operasional kurang lebih sebesar Rp. 50 juta, kata Taufik, SH












