LBH GKSBASRA Sikapi Tentang Tambang Liar di Kabupaten Situbondo

by -1137 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

“Sebagai warga Situbondo saya sedih, karena ternyata hampir semua tambang di Situbondo tambang liar, tambang tanpa izin, kenapa kemudian saya berani mengatakan Pertambangan tanpa izin, karena ada surat edaran dari ESDM, dan ada prosedur pengajuan perizinan di Situbondo dan juga di Indonesia”, ujarnya.

Lebih jauh H. Lilur yang juga Putra asli Situbondo yang terlahir di Desa Soka’an menjelaskan. “Untuk Kabupaten Situbondo yang kita cintai ini, tak satupun tambang yang mempunyai rencana kegiatan anggaran biayanya (RKAB) dan kepala teknik tambang ( KTT ), Kalau Bupati Situbondo membiarkan tambang liar, pertambangan tetap beroperasi di Situbondo, artinya bupati Situbondo menghilangkan PAD Situbondo. Ada indikasi tindak pidana korupsi karena Bupati Situbondo membiarkan PETI beroperasi di Situbondo”, sergahnya.

Tak hanya itu, H. Lilur juga menyerukan apakah bupati tidak tahu pembangunan infrastruktur di Situbondo di suplai dari peti, maupun di suplai dari tambang liar. “Yang artinya kemudian Bupati Situbondo membiarkan pembangunan di Situbondo menjadi ASBAK (hasil tambang liar) berarti bupati layak dipecat , layak dipidanakan dan layak dipenjarakan”, ucapnya.

Sementara itu sebelum berakhir jumpa Pers H. Lilur menceritakan kepada seluruh awak media bahwa ia, memilik 48 Izin Tambang yang sudah terbit izinnya di Kabupaten Situbondo, total 77 Blok Tambang, 48 sudah terbit, lainnya dlm pengajuan atau proses. Menurut dirinya semuanya sudah berproses menuju 100 Blok Tambang. “Saya hafal di luar kepala urusan membuat legalitas pertambangan” pungkasnya sambil tersenyum. (Kadari)

iklan warung gazebo