“Kalau tambang tidak ada KTT, jaminan reklamasi dan RKAB berarti tambang tersebut ilegal dan sementara harus ditutup,” tegas H.Lilur.
Tidak ketinggalan Direktur utama LBH GKSBASRA Taufik juga menyampaikan, Data kami valid dan kami sudah melaporkan semua penambang yang menurut kami tidak ada izin resmi tentang penambangan di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Maka dari itu kami melakukan audiensi yang kedua terhadap DPRD Situbondo yang dipimpin langsung oleh pembina kami sekaligus pendiri LBH GKSBASRA H. Lilur, untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya illegal mining di wilayah Kabupaten Situbondo”, ujarnya.
Lebih jauh Taufik mengatakan. “Kami hanya meminta kepada DPRD Situbondo untuk menerapkan aturan tentang pertambangan yang sebenarnya sesuai UU yang berlaku. Alhamdulillah aspirasi kami diterima dan DPRD akan memfasilitasi terkait aspirasi kami, namun sebaliknya jika aspirasi kami tidak juga ditanggapi maka kami akan melakukan sebuah aksi bersama ribuan masyarakat Situbondo”, pungkasnya.
Sementara itu sejumlah anggota komisi III beserta ketua DPRD Situbondo berjanji akan memenuhi aspirasi dan masukan informasi GKSBASRA.////












