LBH GKSBASRA Menyampaikan Aspirasi Kedua Kepada DPRD Situbondo Terkait Tambang Ilegal

by -872 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Lembaga bantuan hukum gerakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (LBH GKSBASRA) yang dipimpin oleh pendiri LBH GKSBASRA , H. Khalilur R Abdullah Sahlawiy yang juga akrab disapa H. Lilur, mendatangi kantor DPRD Situbondo guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait tambang illegal. Jumat. (02/09/2022).

Sharing pendapat terjadi di aula pertemuan kantor DPRD Situbondo dan ada beberapa yang disampaikan oleh GKSBASRA terkait tambang illegal , diantaranya banyak yang terjadi tidak memiliki surat izin resmi terkait penambangan di wilayah kabupaten Situbondo.

Dalam pertemuan diterima langsung oleh Ketua DPRD Edy Wahyudi, S.E., serta anggota DPRD Situbondo dari Komisi lll.

Selanjutnya menurut H. Lilur, putra asli Soka’an, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran mengatakan bahwa, tambang-tambang yang ada di Kabupaten Situbondo kemungkinan besar tidak memakai KTT kalau tidak ada KTT nya, berarti tambang tidak boleh beroperasi karena KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

“Dan tambang itu tidak bisa hanya mengantongi IUP OP lalu nambang, karena ada persyaratan-persyaratan lain yang disyaratkan di IUP OP salah satunya yaitu penambang harus punya KTT, kenapa harus ada KTT, agar penambangannya terarah sesuai konsep yang diamanahkan oleh Undang-Undang Minerba,” ungkapnya.

Lebih lanjut H. Lilur juga menambahkan, selain harus ada KTT, tambang- tambang tersebut harus ada jaminan reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *