Wahyu menyebut, beberapa warga binaan kurang memahami mengenai hak yang dapat diterima selama menjalani pembinaan di dalam Lapas, meskipun papan informasi mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan telah dipasang pada setiap blok hunian.
“Oleh karena itu, kami hadirkan layanan pada blok hunian agar Warga Binaan dapat memahami hak yang seharusnya mereka terima,” terang Wahyu.
Wahyu menegaskan, untuk memperoleh hak-hak nya, setiap Warga Binaan juga harus melaksanakan kewajiban yang harus mereka lakukan di Lapas Banyuwangi. Diantaranya adalah menaati seluruh tata tertib dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
“Untuk mendapatkan hak seperti CB, PB maupun remisi tentunya mensyaratkan agar Warga Binaan berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ungkap Wahyu.
Menurutnya, jika terdapat Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib, maka hak-hak nya bisa dicabut dalam kurun waktu tertentu.
“Sehingga juga kami sampaikan kepada Warga Binaan agar melaksanakan setiap kewajiban yang ada di dalam Lapas,” pungkas Wahyu.//////









