Malang, seblang.com – Warga Kabupaten Malang kini semakin mudah mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kepanjen. Pemerintah Kabupaten Malang menghadirkan layanan administrasi kependudukan melalui program E-Adminduk yang tersebar di seluruh kantor kecamatan.
Melalui program tersebut, pelayanan administrasi kependudukan diperkuat dengan penempatan petugas Dukcapil di tingkat kecamatan. Kehadiran layanan ini menjadikan kantor kecamatan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Disdukcapil sehingga sebagian besar urusan kependudukan masyarakat dapat diselesaikan lebih dekat dari tempat tinggal mereka.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, menjelaskan bahwa setiap kantor kecamatan kini diperkuat oleh dua hingga empat pegawai Dukcapil yang secara khusus melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.
“Sebagian besar kebutuhan administrasi kependudukan dapat diselesaikan langsung di kantor kecamatan dengan layanan yang lengkap dan mudah dijangkau. Selain itu, kami juga sudah menghadirkan layanan di desa dan kelurahan untuk pengurusan Kartu Keluarga, KIA, akta kelahiran, dan akta kematian. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Kepanjen,” ujar Harry Setia Budi, Kamis (5/3/2026).
Melalui program E-Adminduk, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
Selain itu, layanan lain yang tersedia meliputi legalisasi dokumen kependudukan, penerbitan ulang dokumen yang hilang atau rusak, pembaruan akta dari tanda tangan basah menjadi TTE QR Code, perubahan atau pembetulan elemen data akta, aktivasi data kependudukan, hingga pengecekan biometrik.
Disdukcapil Kabupaten Malang mencatat sekitar 90 persen permasalahan administrasi kependudukan dapat diselesaikan di kantor kecamatan.
Sementara sisanya merupakan kasus khusus yang tetap harus ditangani di kantor Disdukcapil di Kepanjen, seperti dokumen kependudukan warga negara asing, pengangkatan anak, maupun pengesahan anak.
Tingginya kebutuhan layanan administrasi kependudukan juga terlihat dari jumlah pengajuan yang masuk. Selama Januari 2026 tercatat sebanyak 3.195 permohonan layanan telah diproses melalui 33 kantor kecamatan di Kabupaten Malang.
Dengan konsep mini kantor Disdukcapil di kecamatan, pemerintah berharap pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Malang.////////











