Kejadian tersebut banyak menuai keresahan serta ketidak percayaan kepada pemerintahan Desa. Karena kuat dugaan dana yang diperoleh dari hasil pungutan liar (Pungli), yang diduga di lakukan oleh oknum Kepala Desa Klampokan disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.
Dan alhamdulillah Polres Situbondo langsung merespon terhadap laporan kami dan Insyaallah tidak lama lagi kasus tersebut akan segera diproses, ungkap Deni Rico IPW.
Kami menghimbau kepada semua Kepala Desa di Kabupaten Situbondo agar tidak main-main dalam menggunakan Jabatan,” karena apa bila ada yang kami temukan di lapangan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun dana desa, maka saya tidak segan segan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Deni Rico.///











