“Hal ini sesuai berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 pasal 83 ayat 1 point h, dimaksudkan bahwa surat jaminan kesanggupan boleh dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa,“ lengkap Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa harapan jangka panjangnya supaya WBP santri tersebut dapat melanjutkan menjadi pengajar atau lebih-lebih menjadi pengasuh Pondok Pesantren yang lain.
“Harapan kami untuk mereka adalah lebih meningkatkan ilmu agama, yang tentunya akan senantiasa berbuat baik dan dihindarkan dari segala macam masalah serta tidak mengulangi tindak pidana lagi“, tutup Wahyu.
Sementara itu, perwakilan salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ussunnah Srono KH. Ma’sum sangat mengapresiasi adanya jalinan kerja sama tersebut.
“Hal baru yang menjadi tantangan bagi kami selaku Pengasuh Pondok Pesantren, saudara saudara kami yang sudah bertaubat dan ingin lebih menjadi seseorang yang muttaqin“, sambut Ma’sum./////










