Lapas Banyuwangi Penuhi Kebutuhan Gizi Warga Binaan Berkebutuhan Khusus

by -1006 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bertekad memastikan hak-hak warga binaan yang berkebutuhan khusus terpenuhi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 Ayat d, narapidana berhak mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak, termasuk bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus.

Kelompok Berkebutuhan Khusus ini melibatkan Anak, Anak Binaan, Perempuan dalam Fungsi Reproduksi, Pengidap Penyakit Kronis, Penyandang Disabilitas, dan Manusia Lanjut Usia di dalam UPT Pemasyarakatan. Salah satu jenis layanan makanan yang diberikan adalah pemberian makanan tambahan sesuai dengan kebutuhan gizi, seperti yang diatur dalam pasal 61 dan 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, melalui Dokter Lapas Banyuwangi, Devika Yuldharia, menyampaikan bahwa kelompok berkebutuhan khusus di Lapas Banyuwangi adalah warga binaan kelompok Lansia yang berjumlah tiga puluh tiga orang.

iklan warung gazebo