“Penyegaran melalui perubahan struktural Pondok Pesantren perlu dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kesuksesan program pondok pesantren,” ujar Dhanny.
Meskipun demikian, pemilihan pengurus struktur organisasi yang baru telah melalui tahap sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sesuai dengan Prosedur Tetap dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
“Seluruh proses dilakukan sesuai peraturan yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dhanny berharap agar program kerja warga binaan santri yang telah berjalan dievaluasi secara berkala. Tujuannya agar tetap menjadi program berkualitas untuk mencetak santri yang berintegritas dan berakhlak mulia.
“Kami berharap warga binaan yang telah bebas nantinya dapat menjadi pemuka agama yang senantiasa mengajarkan ilmu pengetahuan, ilmu agama, dan kebaikan kepada masyarakat,” tutupnya.









