Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah, memar di kedua mata, serta gigi tanggal. Setelah melumpuhkan korban, pelaku merampas kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan korban.
“Motif pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang. Pelaku lalu nekat melakukan kekerasan ketika ada kesempatan, tapi tidak mengakui telah mengambil perhiasan korban,” ujarnya
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kayu yang digunakan untuk memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. Namun, kalung emas yang dirampas pelaku masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.











