Banyuwangi, seblang.com – Puluhan driver online bersitegang dengan sopir angkutan kota (angkot) konvensional di depan Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Senin (16/1/2023) siang.
Penyebabnya, salah satu driver online melanggar kesepakatan yang telah dibuat pada 12 Oktober 2022 lalu yang mengatur soal zona merah di kawasan tersebut.
Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa para driver / ojek online dilarang menjemput penumpang berjarak hingga 2 Kilometer dari titik Pelabuhan dan Stasiun Ketapang. Atau dari SPBU Farly Ketapang hingga Pelabuhan Tanjung Wangi.

Dari pantauan seblang.com, adu mulut antar kedua kubu itu pun tak terelakkan. Puluhan kendaraan mereka diparkir menutup jalan, hingga menimbulkan kemacetan.
Beruntung, Kapolsek Kalipuro AKP Hadi Waluyo yang turun langsung memimpin anggotanya, sigap mengamankan situasi yang mulai memanas. Mantan KBO Satreskrim Polresta Banyuwangi ini mampu melakukan pendekatan secara humanis dengan mengajak sopir angkot dan driver online untuk bermediasi di Mapolsek Kalipuro tanpa terjadi adu jotos. Alhasil, kemacetan yang ditimbulkan atas peristiwa tersebut dengan singkat dapat teratasi.











