Lanal Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Baby Lobster

by -1774 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan pers oleh Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko

“Namun sayangnya, pada saat Tim SFQR melakukan penyergapan, dua pelaku (calon pembeli) langsung kabur melarikan diri dengan motornya. Satu pelaku lagi, kabur ke arah perkebunan buah naga, namun motornya ditinggal beserta baby lobster yang dibungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Hari Handoko.

Kemudian, Tim SFQR mengamankan motor pelaku di Mako Lanal Banyuwangi beserta ribuan benih baby lobster tersebut.

Barang bukti berupa 54 bungkus plastik berisi ribuan lobster itu pun langsung ditebar di Pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa didampingi Pasintel, Dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.

Hal itu dilakukan untuk mencegah supaya ribuan benih lobster yang diamankan tersebut tidak mati sekaligus melestarikannya.

Menurut Hari, penjualan Baby Lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Kerugian negara akibat kegiatan illegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah,” pungkasnya.////

iklan warung gazebo