Banyuwangi, seblang.com — Sebuah upaya penyelundupan minuman keras jenis arak tanpa cukai dari Bali menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, Minggu (27/7/2025) malam. Sebanyak 2.014 botol miras ilegal ditemukan dalam sebuah bus penumpang saat melintasi Pelabuhan ASDP Ketapang.
Tiga orang diamankan dalam operasi ini, masing-masing diduga berperan sebagai sopir dan kru bus. Seluruh barang bukti kini diserahkan ke Bea Cukai Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi menyebutkan adanya rencana pengiriman miras tanpa izin melalui jalur darat dari Bali menuju Jawa, menggunakan armada bus antarkota. Bus yang dimaksud adalah Cahaya Kembar Gemilang dengan nomor polisi BK 7365 DQ.
“Setelah kami lakukan pendalaman, bus tersebut diketahui menyeberang dari Gilimanuk ke Ketapang sekitar pukul 17.30 WIB. Setibanya di pelabuhan Ketapang pada pukul 18.45 WIB, tim kami langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Danlanal dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Hasilnya, tim Second Fleet Quick Response Lanal Banyuwangi bersama unsur BKO menemukan 25 dus besar berisi arak. Rinciannya, 1.245 botol berukuran 650 ml dan 769 botol berukuran 200 ml.











