Lama menduda, Kakek di Bangorejo Banyuwangi Garap Bocah SD

by -1515 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Usai puas melampiaskan hasrat seksualnya, lanjut Agus, tersangka ini memberikan uang Rp. 10 ribu kepada korban, sembari mengancam jangan sampai bilang ke orang tuanya.

“Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan berulang kali dengan modus dan tempat yang sama. Nominal uang yang diberikan pun berbeda-beda, mulai Rp. 5 ribu hingga Rp. 15 ribu,” terangnya.


Aksi kakek bejat ini terbongkar ketika ibu korban melihat anaknya ketakutan setelah keluar dari rumah tersangka pada Selasa (24/1/2023) sore.

Sesampainya dirumah, korban ditanyai oleh ibunya, namun hanya diam karena takut dimarahi. Keesokan harinya, korban ditanyai oleh saudaranya dan mengakui bahwa telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Lantaran tak terima, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolresta  Banyuwangi.

Tersangka mengaku hanya 4 kali menyetubuhi korban. Katanya khilaf dan tidak kuat menahan nafsunya karena lama menduda sejak istrinya meninggal pada tahun 1983, sehingga hasratnya tidak tersalurkan,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang  nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *