Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi mengamankan seorang kakek berusia 69 tahun lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi bocah berusia 10 tahun. Tak kuat menahan nafsu akibat lama menduda, menjadi alibi tersangka.
Kakek bejat itu berinisial P, asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dia yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu instansi itu, kini sudah ditahan dan bakal menghabiskan sisa umurnya di penjara.
“Tersangka merupakan tetangga korban. Dia kami amankan setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” terang Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Selasa (31/1/2023).
Agus menjelaskan, aksi bejat tersangka ini pertama kali dilakukan pada tahun 2022, ketika korban masih kelas 3 SD.

Awalnya, kata Agus, sang kakek cabul itu memanggil korban yang sedang bermain di sungai, dekat tempat bekerjanya sekaligus rumahnya tersebut.
Saat itu, tersangka memanggil korban sembari menunjukkan uang Rp. 10 ribu yang kemudian ia masukkan kembali ke saku celananya. Setelah itu, tersangka langsung berjalan kerumahnya.
Melihat hal itu, korban diduga tertarik, sehingga dia juga mengikuti tersangka ke rumahnya. Setelah korban datang, tersangka menyuruh korban tidur diatas kasur. Lalu tersangka mengunci pintu rumahnya.
“Di atas kasur itulah korban disuruh melepaskan celananya, kemudian disetubuhi tersangka,” jelas Agus.











