Banyuwangi, seblang.com – Berdiri lagi sebuah toko penjual minol tanpa nama di tempat umum di Jalan Karangdoro Dusun Lidah RT04/RW04 Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Toko tanpa nama yang khusus berjualan minol nampak jelas memamerkan daganganya di etalase toko yang diduga belum mengantongi izin. Ada berbagai jenis merek yang dipasang, antara lain Whisky, Drum, Savage, McDonald, dan Topi Miring.
Dalam Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No.12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol juga jelas tertera.
Dalam Pasal 8, kriteria tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol yakni hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5 yang telah memiliki sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) atau Badan Nasional Sertifikasi Usaha (BNSU).
Rofik azmi sebagai lembaga pemerhati sekaligus Tokoh Masyarakat Gambiran menolak keras peredaran penjualan minol di wilayahnya.
“Di wilayah kami banyak sekali para pemuda dan pemudi. Kalau di biarkan toko-toko minol berjualan di wilayah kami, bagaimana nasib generasi bangsa kita?,” kata Rofik dengan nada kesal.
Apalagi, lanjut Rofik, seperti toko yang berada di Jalan Karangdoro Dusun Lidah RT04/RW04 Kecamatan Gambiran Banyuwangi.












