“Tidak lebih dari 24 jam, identitas pelaku pun berhasil dikenali oleh Polisi dan berhasil ditangkap di rumah pelaku berikut barang bukti motor curiannya,”terang Ipda Anton.
Masih kata Ipda Anton, saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum di Polsek Brondong. Pelaku adalah laki – laki berinisial NKM (37) warga Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong,Lamongan.
Ipda Anton menambahkan, saat ditunjukan rekaman CCTV oleh Polisi, pelaku NKM inipun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Ini masih dikembangkan,barangkali ada masyarakat yang pernah kehilangan motor agar segera melapor,”pungkas Ipda Anton.
Atas perbuatannya pelaku NKM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (hms).









