Kurang dari 24 Jam, Polisi Kediri Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas

by -424 Views
Wartawan: Teguh/humas
Editor: Herry W Sulaksono


Pelaku kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Korban yang terluka parah kemudian dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dan korban meninggal pukul 05.55 WIB.

Dengan bantuan masyarakat, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Saat ini kami amankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Nova. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *