“Pelaku kemudian melarikan diri,” ujarnya.
Korban yang terluka parah kemudian dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dan korban meninggal pukul 05.55 WIB.
Dengan bantuan masyarakat, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Saat ini kami amankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Nova. (*)












