Kurang 24 Jam Polres Malang Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wanita

by -286 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Korban yang menderita luka bakar parah, segera dilarikan ke Puskemas Pakis. “Cairan yang diduga merupakan asam kuat menyebabkan kerusakan serius pada pakaian korban,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara. “Tim reserse berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan kurang dari dua belas jam setelah korban melapor di Polsek Pakis,” ujarnya.


Tersangka AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara maksimal delapan tahun.

Polisi masih mendalami motif dari perbuatan tersangka, sementara korban sedang menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dialaminya.////

iklan warung gazebo