Malang, seblang.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dalam waktu kurang dari 12 jam.
Tersangka, AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan mantan suami korban, berhasil diamankan oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023) dini hari.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan bahwa kejadian bermula saat korban, NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bersama kekasihnya, YN (29), menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku, yang mengendarai motor seorang diri, tiba-tiba menyalip motor korban di Jalan Raya Bunut Wetan. Tanpa aba-aba, pelaku melemparkan gelas plastik berisi cairan ke tubuh korban, menyebabkan luka serius pada wajah, badan, tangan, dan kaki korban,” jelas AKP Gandha.












