Terkait masalah jalan itu sebenarnya milik tambak, bukan fasilitas umum, tetapi walaupun demikian kami tetap akan memfasilitasi jalan untuk masyarakat nelayan dan petani untuk dibuatkan di tempat yang lain.
“Jadi yang diberi kesempatan pertama untuk mengurusi SHGU sebagai pengelola tambak pertama yang ada di Desa tanjung kamal adalah PT. Printam Prima walaupun pemilik yang sekarang sudah berubah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengungkapkan, proses pembangunan tambak PT Printam Prima, bahwasanya PT tersebut beberapa kali sudah melakukan rapat dengan Komisi I, namun sampai sekarang eks PT Printam Prima tersebut SHGU nya masih belum diperbaharui, padahal HGU nya sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2011 lalu.
“HGU PT Printam Prima sampai hari ini masih belum diperbaharui atau diperpanjang, selain itu juga ada surat dari BLBI yang masih belum dinyatakan bebas dari dari tanggungan, artinya PT. Printam Prima ini butuh dua dokumen penting yang harus dilengkapi yaitu, yang pertama terbitnya HGU yang baru dan kedua surat dari BLBI. Jadi kalau semua dokumen tersebut sudah bisa dipenuhi, maka PT. Printam Prima ini bisa beraktifitas kembali, sehingga dari hasil rapat gabungan tadi ada aktifitas yang dilakukan oleh PT. Printam Prima sebelum surat suratnya ini diselesaikan,” jelasnya.
Lanjut Hadi sapaan akrabnya, bahwasanya bangunan gedung seperti pagar, bangunan panil di sekeliling tambak semuanya itu belum memiliki ijin bangunan gedung, kendalanya karena HGU nya PT. Printam Prima sudah tidak berlaku sejak tahun 2011.
“Sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat melanjutkan proses perijinannya, sehingga PT tersebut tidak boleh beraktifitas sebelum HGU yang baru itu keluar ijinnya, prosesnya terkendala karena HGU nya sampai sekarang masih belum diperbaharui,” Imbuhnya.
Sambung Hadi, ketika kita berbicara UKL UPL permohonan teknisnya seperti HGU nya ini harus diselesaikan terlebih dahulu, sehingga tanahnya ini sudah memiliki hak atau bukan.
“Dengan adanya kejadian ini langkah yang akan dilakukan DPRD Situbondo adalah akan meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan apakah bangunan gedung dan aktifitas lainnya yang dilakukan oleh PT Printam Prima ini masih tetap dilaksanakan atau tidak, kalau misalnya tetap dilaksanakan tentu perusahaan tersebut harus menyelesaikan ijin ijinnya terlebih dahulu,” pungkasnya (Kadari)










