Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto
Situbondo, seblang.com – DPRD Situbondo menggelar rapat Gabungan yang dilakukan oleh Komisi I dan III bersama Dinas PUPP, DLH dan Penasehat Hukum PT. Printam Prima dalam rangka membahas persoalan pengelolaan lahan tambak yang ada di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo yang sampai saat ini masih belum ada titik temu. Kamis (11/07/2024)
Penasehat Hukum Printam Prima, Dr. Supriyono usai acara Rapat Gabungan bersama DPRD Situbondo mengatakan, pihaknya selaku penasehat hukum dari PT Printam Prima hari ini menghadiri undangan DPRD Situbondo untuk mengikuti rapat gabungan bersama Komisi I dan III DPRD, PUPP dan DLH Situbondo guna mengklarifikasi terkait masalah pengelolaan tambak PT Printam Prima yang ada di Desa Tanjung Kamal Mangaran.
“Dari rapat gabungan tadi ada hal yang saling kontradiktif terkait semua persyaratan dokumentasi administrasi yang sudah dilakukan, termasuk juga kaitannya dengan tanggungan BLBI, hal itu sudah dibuktikan dengan SHGU yang sudah dijadikan jaminan, dan sudah kami tebus sejak tahun 2020 lalu,” jelasnya.
Kata Supriyono, selanjutnya ia sudah melakukan proses untuk melakukan pengajuan SHGU yang baru, bukan perpanjangan, karena SHGU yang lama sudah habis sejak 2011 masa berlakunya, tetapi setelah ia sampaikan dan persyaratan persyaratannya sudah dinyatakan cukup oleh BPN Situbondo.
“Sehingga kami diperintah untuk menguasai secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya lahan tambak seluas 23 hektar tersebut,” ujarnya
“Karena awalnya lahan tanah tersebut banyak dikuasai oleh pemanfaat ilegal, maka kami menguasai kembali lahan tambak tersebut, sebagaimana disampaikan oleh BPN Situbondo agar dilokasi tersebut ada aktifitas dari PT Printam Prima,” sambungnya.
Sementara di pihak lain, seperti DPRD tidak memperbolehkan aktifitas sebelum SHGU keluar, ini kan kontradiktif, bagaimana ia bisa mengurus SHGU kalau PT Printam Prima ini tidak boleh beraktifitas.
“Tetapi kami selaku Pengacara dari PT. Printam Prima tetap patuh kepada keputusan yang diambil oleh Komisi I dan III DPRD Situbondo, apapun rekomendasi yang diberikan akan kita laksanakan. Tetapi yang jelas kami bersikukuh tetap akan melakukan aktifitas sebagai salah satu syarat untuk mengeluarkan SHGU, karena ketika tidak beraktifitas maka SHGU nya tidak akan keluar, walaupun dalam aktifitas tersebut dibatasi,” bebernya.










