Kuasa Hukum 12 Pedagang Desa Popoh Sidoarjo : Jika Dipaksakan Pembongkaran, Akan Tempuh Jalur Hukum

by -3 Views
Wartawan: Hadi Sucipto
Editor: Herry W Sulaksono
Bambang Iswahyudi Kuasa Hukum 12 pedagang desa Popoh Wonoayu

Sidoarjo, seblang.com — Polemik keberadaan para pedagang di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3, memantik reaksi dari kuasa hukum.

Kuasa hukum 12 pedagang, Bambang Iswahyudi, SH, MH, melontarkan kritik tajam terhadap pemberitaan sejumlah media pada 8 April 2026 yang dinilai tidak berimbang karena hanya mengangkat satu sudut pandang.

Menurut Bambang, pemberitaan tersebut cenderung mengabaikan fakta di lapangan, khususnya terkait status para pedagang yang kini menempati lapak di sepanjang Jalan Desa Popoh.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak serta-merta menempati lapak secara ilegal atau gratis seperti yang dituduhkan.

“Faktanya, sebagian pedagang dari luar Desa Popoh memperoleh lapak dengan cara membeli dari warga setempat. Jadi tidak benar jika disebut menempati tanpa hak,” tegas Bambang, Jumat (10/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli lapak tersebut bukan hal baru, melainkan telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Selain itu, para pedagang disebut rutin membayar iuran mingguan sebagai bentuk kontribusi.

“Selama kurang lebih 12 tahun, klien kami berjualan dan memenuhi kewajiban iuran. Ini menunjukkan adanya praktik yang sudah berjalan lama dan seharusnya diakui sebagai realitas sosial, bukan tiba-tiba dipersoalkan secara sepihak,” imbuhnya.

Lebih jauh, Bambang menyoroti munculnya pihak yang mengatasnamakan “panitia adat pribumi” yang diduga melakukan tekanan terhadap para pedagang. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penggusuran berkedok penertiban.

“Kami keberatan jika ada upaya pembongkaran lapak dengan dalih adat, namun disertai tekanan dan bahkan permintaan pembayaran untuk lapak baru. Ini patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemaksaan, terlebih dengan melibatkan massa, dapat berujung pada persoalan hukum baru.

“Jika pembongkaran tetap dipaksakan, apalagi dengan pengerahan massa, kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa lapak, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, keadilan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat. (hst)

iklan warung gazebo