Situbondo, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menerima secara resmi 4 Parpol diantaranya, PBB, PKB, PPP dan Gerindra pendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024.
Dari 4 Parpol pendaftar bacaleg 1 di antaranya yaitu PPP Situbondo dinyatakan belum lengkap oleh KPU Situbondo. Sabtu, (13/05/2023).
Iwan Suryadi divisi teknis penyelenggaraan mengatakan, jika PPP yang dinyatakan belum lengkap dan berkasnya dikembalikan. Pihak KPU Situbondo akan menunggu sampai akhir batas waktu yakni besok Minggu tepatnya pukul. 23.59 WIB, dan apabila masih juga belum memenuhi, maka parpol tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.
“Ini masih ada waktu sampai dengan hari Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Kalau masih menunggu sampai akhir batas waktu yakni besok hari minggu tepatnya pukul. 23.59 WIB, dan apabila masih juga belum memenuhi, maka parpol tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024,” jelasnya.
Lanjut Iwan menyampaikan sampai hari ini, dari 17 partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo yang ada kepengurusannya tersebut, ada 8 Parpol yang sudah mendaftar ke KPU Situbondo dan pengajuan persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar. Sisanya 9 Parpol karena ada satu Parpol tidak mempunyai kepengurusan yaitu partai Buruh.










