Dapil Banyuwangi 2, meliputi kecamatan Srono, Rogojampi dan kecamatan Blimbingsari. Sedangkan jumlah alokasi kursinya 6 (Enam).
Selanjutnya Dapil Banyuwangi 3, merupakan gabungan dua kecamatan Tegaldlimo dan Muncar dengan jumlah 6 kursi.
Kemudian Dapil Banyuwangi 4, yang alokasi kursi DPRD ada 7 (Tujuh) terdiri dari empat kecamatan, yaitu; Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan kecamatan Siliragung .
Selanjutnya Dapil Banyuwangi 5, meliputi kecamatan Cluring, Gambiran dan kecamatan Tegalsari, dengan alokasi 6 kursi.
Kemudian Dapil Banyuwangi 6, meliputi kecamatan Genteng, Glenmore dan Kecamatan Kalibaru, alokasi kursinya berjumlah 7 kursi.
Untuk Dapil Banyuwangi 7, masuk didalamnya tiga kecamatan, yaitu; Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon dan Kecamatan Sempu, dengan alokasi 6 kursi.
Terakhir Dapil Banyuwangi 8, yang meliputi kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan kecamatan Licin, alokasi kursi di DPRD ada 6.
Lebih lanjut Ari mengungkapkan, setelah turun Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024, selanjutnya KPU Banyuwangi masih menyusun jadwal untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) hingga stakeholder lainnya.
“Setelah menerima surat salinan penetapan ini sebetulnya tadi langsung kami share kepada partai politik. Namun secara resmi memang masih belum kami jadwalkan,” pungkas Ari./////









