Situbondo, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar rapat pleno penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Minggu (22/09/2024).
Penetapan yang berlangsung di ruang Jasmime Meeting Hotel Rosali di Jalan PB Sudirman Situbondo dihadiri LO partai politik peserta Pemilukada serentak tahun 2024, Wakapolres Situbondo, Pasi Intel Kodim Situbondo, Kepala Bakesbangpol Situbondo serta tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno dalam sambutannya mengatakan, penetapan bakal calon menjadi calon bupati dan wakil Bupati Situbondo sudah diatur dalam peraturan KPU.
“Tahapan hari ini, KPU Situbondo melaksanakan penetapan bakal calon bupati dan calon wakil bupati Situbondo sebagai kontestan Pilkada Situbondo tahun 2024,” jelas Hadi Prayitno mantan wartawan harian terbitan Surabaya.
Tahapan-tahapan Pilkada Situbondo sudah melalui proses yang lumayan panjang. Dari proses penerimaan pendaftaran, kemudian pemeriksaan spesifikasi berkas persyaratan, cek kesehatan hingga hari ini penetapan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo untuk mengikuti Pilkada Situbondo yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.











