KPU Kabupaten Banyuwangi Catat 16 partai politik (Parpol) Serahkan Berkas Pencermatan

by -849 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Penyerahan berkas pencermatan rancangan DCT oleh Naradamping parpol kepada Ari Mustofa, Divisi Teknis KPU Banyuwangi


Selain itu, berdasarkan aturan, jika hingga batas waktu akhir terdapat partai yang gagal melakukan pengajuan perubahan, maka KPU Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memberikan waktu tambahan.

Namun apabila KPU RI nantinya mengeluarkan surat keputusan (SK) atau surat edaran baru, yang memberikan toleransi perpanjangan waktu kepada parpol yang gagal mengajukan perubahan bakal caleg di tahapan tersebut, maka pengajuan PPP dimungkinkan bisa diakomodir. Akan tetapi jika tidak ada surata edaran baru, maka harapan PPP untuk melakukan perubahan bakal calegnya terancam kandas imbuh Ari.

Sementara LO atau Naradamping Partai Persatuan Pembangunan kabupaten Banyuwangi, Takiudin, mengungkapkan dalam menyikapi gagalnya proses perubahan tersebut, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pengurus partai tingkat pusat untuk melakukan koordinasi dengan KPU RI. Sebab menurutnya gagalnya pengajuan perubahan bakal caleg tersebut terkendala karena lambatnya persetujuan dari pengurus pusat.

Menurut dia, sebenarnya ada sejumlah perubahan nomor urut dan nomor dapil yang akan dilakukan perubahan, namun gagal. Sebab itu dia berharap rencana perubahan daftar caleg yang diajukan partainya, nantinya tetap dapat diakomodir oleh KPU.

“Sebetulnya kalau pergantian Bacaleg tidak ada hanya soal teknis nomerasi saja sebagaimana tadi yang lihat bersama tampaknya dieksekusi DPP sudah di upload sehingga kita tidak mengajukan dari sini,” jelas Takiudin.

Lebih lanjut dia menambahkan dasar yang digunakan pengurus parpol yang ada di Banyuwangi bagaimana partai menjadi besar perolehan suaranya banyak sehingga penataan teknis juga disesuaikan.//////

iklan warung gazebo