“Proses pengerjaannya tentunya bertahap, dan ada beberapa orang yang nantinya akan diberikan target penyelesaian. Setidaknya setiap harinya ditargetkan. Semisal ada satu kardus berisi 500 lembar, itu harus selesai hari ini dalam satu kelompok itu,” ujarnya.
Terkait upah tenaga pelipat surat suara, lanjut Syai’in, tentunya harganya berbeda-beda.
“Kalau surat suara Pilpres, per lembarnya itu Rp 250 rupiah. Sedangkan untuk jenis surat suara yang lain, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu harganya Rp 335 rupiah per lembarnya,” jelasnya.
Syai’in menambahkan, untuk jadwal pengerjaannya, dimulai dari pukul 08.00-16.00 WIB.
“Dari tanggal 5-18 Januari, kurang lebih 14 hari atau sekitar dua mingguan proses lipat surat suara ini. Hari Minggu pun juga akan tetap dilakukan proses pelipatan surat suara ini,” tandasnya.////////












