Selain itu, juga Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Terkait jadwal pendaftaran kepala daerah di Kabupaten Jember, akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Untuk pendaftarannya tetap mengikuti tahapan, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Berlangsung selama tiga hari. Persyaratan yang dibutuhkan ini sebenarnya sangat banyak. Tapi yang jelas, KTP, dan lain-lain. Secara umum bisa dicek dan sudah dipublis di halaman web KPU sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, mengenai syarat sesuai dengan keputusan MK sama dengan syarat pencalonan perseorangan untuk kontestasi Pemilukada 2024.
“Yaitu 6,5 persen acuannya (perolehan suara partai itu), menurut keputusan MK. Tapi untuk pastinya kami juga terus memantau perkembangan soal persyaratan ini,” ungkapnya.///////











