Untuk Kabupaten Banyuwangi, dengan jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.341.678, persentase yang ditetapkan adalah 6,5% dari total perolehan suara sah seluruh partai politik, yaitu 979.960. “Ini berarti Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” tambah Anang saat ditemui di Kantor KPU Banyuwangi, Sabtu (24/8/2024).
Anang juga menjelaskan perubahan syarat usia calon. Berdasarkan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, batas usia minimal 25 tahun kini dihitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten, bukan lagi saat pelantikan seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15.
Setelah pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan menjalani tes kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.











