Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Pada dua hari pertama (27 dan 28 Agustus), pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir (29 Agustus), waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Informasi mengenai pendaftaran ini telah disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk televisi, cetak, online, sosial media, dan website resmi KPU Kabupaten Banyuwangi.
Anang Lukman Afandi, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa regulasi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi telah mengalami perubahan signifikan dan fundamental. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan dikuatkan oleh Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.
“Berdasarkan peraturan baru, partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, baik yang mendapat kursi DPRD maupun tidak, dapat mengusung pasangan calon Kepala Daerah. Namun, mereka harus memperhatikan persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan syarat minimal suara sah hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024,” jelas Anang.











