Sementara pihak Yusuf-Zainuri mengaku tidak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon. Padahal, berkas yang menjadi syarat itu hanya bisa didapat setelah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati perorangan menginput data melalui aplikasi.
Menurut Yusuf pihaknya kesulitan untuk menginput data dukungan ke aplikasi Silon sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.
“Di situ ada problem. Karena masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk,” ujar Tokoh kelahiran Madiun tersebut.
Dengan kendala tersebut, lanjut Yusuf berniat mendaftar ke KPU Banyuwangi dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik. Bersama pasangan dan pendukungnya datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perorangan.
Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi. “Sesuai dengan syarat. Tapi tetap kami juga punya cadangan,” imbuhnya.
Karena pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan keberatan ke KPU Banyuwangi. Dari keberatan itu, mereka berharap KPU bisa menerima pendaftaran berdasarkan berkas persyaratan yang mereka bawa.
KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Pasangan Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tidak mampu menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. “Sampai detik ini tidak ada perubahan aturan syarat dari KPU pusat,” pungkas Ari.












