KPU Banyuwangi Tolak Berkas Mantan Wakil Bupati yang Melalui Jalur Independen

by -4618 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Wakil Bupati Banyuwangi dua periode 2010-2015 dan 2015-2020, Yusuf Widyatmoko yang ingin mendaftarkan sebagai bakal calon bupati Banyuwangi melalui jalur perseorangan atau independen berpasangan dengan Zainuri dalam Pilkada 2024 mendatang.

Pasangan Yusuf – Zainuri bersama para relawan datang kantor KPU Banyuwangi membawa dua pick up berisi berkas persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan calon bupati – calon wakil bupati Banyuwangi, pada Minggu (12/5/2024)..

Sayangnya impian pasangan bersama pendukung dan relawan harus pupus karena KPU Banyuwangi menolak berkas pendaftaran disiapkan dengan alasan mereka tidak membawa berkas-berkas yang seperti yang disyaratkan.

Menurut Yusuf Widyatmoko, berkas fisik yang dibawa dengan mobil pick up adalah formulir dukungan untuk bacabup jalur perseorangan. Namun sayangnya, berkas fisik tersebut bukan termasuk syarat yang ditetapkan KPU untuk pendaftaran.

Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan, pasangan Yusuf-Zainuri tidak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.

Menurut dia ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah, yaitu; B-dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.

Ari menuturkan kedua persyaratan wajib tersebut tidak dibawa oleh pasanganYusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang bisa dilampirkan secara digital.

“Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian,” kata Ari.

iklan warung gazebo