KPU Banyuwangi telah menindaklanjuti 73 saran perbaikan dari Bawaslu terkait data pemilih. Hal serupa juga dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kami memastikan semua masukan yang valid telah diproses sesuai aturan,” tegas Qowim.
Pasca penetapan DPT, tahapan berikutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengakomodasi calon pemilih yang pindah pilih, baik dari dalam maupun luar kabupaten di lingkup Jawa Timur. Selain itu, Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga disiapkan bagi mereka yang baru memenuhi syarat di hari pemungutan suara.
“Pemilih yang telah memiliki KTP atau cukup umur bisa langsung datang ke TPS sesuai domisili untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Qowim menutup keterangannya.










