“Melalui pantarlih, kita berupaya melindungi hak pilih warga Banyuwangi agar tidak ada yang hilang ,” tambahnya
Enot menambahkan calon pantarlih terpilih yang diumumkan pada 23 Juni lalu, selanjutnya melaksanakan prosesi pelantikan dan pengukuhan pada 24 Juni di masing-masing desa/kelurahan. Dan usai dilantik Pantarlih harus langsung menjalankan tugasnya melakukan pendataan. “Proses pendataan akan dilakukan mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” imbuhnya.
Dengan akan dilakukannya pendataan pemilih, Enot berharap warga juga mempersiapkan dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK. Tujuannya agar nantiya proses pendataan berjalan lancar.
“Untuk Pantarlih nantinya akan kita lengkapi dengan tanda pengenal berupa ID Card, rompi dan topi, agar bisa dikenali masyarakat sebagai petugas resmi”, pungkas Enot./////












