Status TMS juga berlaku bagi warga yang bergabung dengan TNI/Polri. Namun, hak pilih dapat dipulihkan setelah pensiun. “Semua proses ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi, sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Qowim.
KPU Banyuwangi juga tak luput memperhatikan pemilih dengan kebutuhan khusus. Mereka mendata pemilih yang harus pindah TPS, termasuk warga binaan (narapidana) dan penyandang disabilitas.
Usai penyusunan DPS, data akan kembali diolah dan dikoreksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Qowim mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada. “Mari kita sukseskan Pilkada ini. Jangan lupa datang ke TPS dan gunakan hak pilih Anda pada 27 November 2024 nanti,” pungkasnya.











