Sementara itu, berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), PKB yang memiliki 167 ribu suara, terbanyak kedua di Banyuwangi setelah PDIP, berpotensi mengusung calon bupati dan wakil bupati secara mandiri. Syarat minimal untuk mengusung calon kini hanya 6,5 persen dari total suara sah hasil pemilihan legislatif 2024.
Di Banyuwangi, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.341.678, dan total perolehan suara sah dari seluruh partai politik 979.960, maka ambang batas 6,5% menghasilkan angka 63.698 suara. Ini berarti PKB, dengan 167 ribu suara, memenuhi syarat untuk mengusung calon secara mandiri.
Meski demikian, hingga kini PKB belum secara tegas memberikan dukungan kepada paslon manapun. Walaupun surat rekomendasi PKB untuk pasangan H. Moh Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi telah beredar luas di media sosial, Ketua DPC PKB Banyuwangi, KH. Abdul Malik Syafaat, membantah keabsahan surat tersebut.










