KPU Banyuwangi Sebut Dalil Makki-Ali Sebagai Pelanggaran Administratif : Lapor ke Bawaslu Bukan MK

by -209 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


“Tudingan bahwa pengumuman tiga nama hasil seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksudkan untuk mencari dukungan birokrasi sama sekali tidak beralasan menurut hukum. Pengumuman tersebut wajib dilakukan pada setiap tahapan seleksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 PP 11/2017,” tegas Wakit.

Atas dasar itu, Wakit juga meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan keputusan Termohon terkait penetapan hasil Pilkada Banyuwangi tetap berlaku.


Dalam sidang tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, juga mengungkapkan bahwa tidak ada temuan atau laporan terkait dalil-dalil yang diajukan Pemohon, termasuk mengenai penggantian pejabat enam bulan sebelum pemilihan.

“Berkenaan dengan semua dalil permohonan ini, tidak ada laporan atau temuan pelanggaran maupun sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi,” jelas Ansel sapaan akrabnya.

Menurutnya, Bawaslu telah menjalankan tugas pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan kepada Termohon. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten oleh Termohon, Bawaslu juga tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran.

Terkait penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Ansel membenarkan bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum pemilihan, tetapi telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Paslon Ipuk-Mujiono selaku petahana dituduh menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan diri mereka sendiri serta merugikan Paslon Makki-Ali. Tindakan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa Bupati Banyuwangi selaku petahana telah menyalahgunakan kewenangan dan memerintahkan KPU Banyuwangi untuk membatalkan penetapan Paslon nomor urut 1 (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono, M.Si) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (*)

iklan warung gazebo