Agus menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengatur jumlah tahanan yang masuk ke Lapas agar sesuai dengan ketersediaan surat suara. “Ini untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan semua pemilih yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Qowim, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Lapas pada tanggal 27 November mendatang. “Masing-masing TPS akan menampung sekitar 450 pemilih,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi perubahan jumlah pemilih, KPU masih membuka kesempatan pendaftaran hingga tanggal 20 melalui mekanisme Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTP). “Kami berupaya memastikan hak pilih setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat terfasilitasi,” tegas Qowim.











