Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 dan koordinasi tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten Banyuwangi pemilihan umum tahun 2024 dengan Partai Politik (Parpol) tingkat kabupaten dan wartawan media di salahsatu hotel Banyuwangi pada Selasa (18/04/2023)
Menurut Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait persiapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
“Kami ingin teman-teman parpol mengetahui persyaratan administrasi yang harus disertakan pada saat pemberkasan,” jelas Dwi Anggraini kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia sebelumnya pihak KPU Banyuwangi sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan dinas / instansi yang berhubungan persyaratan administrasi yang dibutuhkan parpol antara lain; Lapas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polresta Banyuwangi, Dinas Pendidikan dan lain sebagainya.











